
Menaker (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan daya nasional tanpa mengorbankan kewenangan pekerja.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat info kepada ketua perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar dapat diterapkan secara elastis sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
“WFH ini kami sorong sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan penggunaan daya di tempat kerja, sekaligus membangun pola kerja nan lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Yassierli dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi kewenangan pekerja dalam penyelenggaraan kebijakan tersebut. Upah alias penghasilan tetap kudu dibayarkan penuh sesuai ketentuan nan berlaku, dan penyelenggaraan WFH tidak boleh mengurangi jatah libur tahunan.
"Dalam penyelenggaraan WFH, bayaran alias penghasilan dan kewenangan lainnya tetap kudu dibayarkan sesuai ketentuan nan berlaku," katanya.
Yassierli juga mengingatkan bahwa pekerja nan menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas jasa tetap terjaga.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·