Membisu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat Diperiksa Terkait TPPU

Sedang Trending 43 menit yang lalu
Jakarta -

Kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat Febrie Adriansyah tetap diusut. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu tak bersuara seribu bahasa saat bakal diperiksa dalam kapabilitas sebagai saksi.

Pemeriksaan Febrie berjalan pada Kamis (3/9/2026) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Setelah dijemput dari tahanan di Rutan KPK, Febrie tiba di gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 11.01 WIB. Febrie tampak turun dari mobil tahanan Kejagung dengan pengawalan ketat.

Febrie Tolak Berkomentar

Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol. Febrie melangkah sigap menuju ruang pemeriksaan di dalam gedung utama, tanpa menanggapi pertanyaan awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum kehadiran Febrie, tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), sudah lebih dulu tiba di letak sekitar pukul 10.53 WIB. Nurman tampak membawa sebuah kitab dan, senada dengan Febrie, dia juga tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan.

Kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya diagendakan menjalani pemeriksaan pagi ini. Febri menyebut kliennya diperiksa dalam kapabilitas sebagai saksi untuk investigasi dugaan TPPU.

"Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie Adriansyah) sebagai saksi dalam investigasi dugaan TPPU. Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi," kata Febri di Kejagung.

Febri memastikan bahwa kliennya bakal bersikap kooperatif selama menjalani proses norma ini. Ia menyebut Febrie dibawa langsung dari Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Korps Adhyaksa.

"Tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK," ujarnya.

Eks ahli bicara KPK ini juga menjelaskan bahwa proses norma terhadap Febrie sekarang telah memasuki fase pokok perkara setelah sebelumnya proses praperadilan dinyatakan selesai.

"Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali. Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu kelak Pak FA datang dan bakal memberikan keterangan," imbuh Febri.

Kejagung Periksa Pihak Bank Usut Transaksi Febrie

Kejagung mengatakan hari ini interogator juga memeriksa saksi dari pihak bank dalam kasus TPPU nan menjerat Febrie. Kejagung menyebut pemeriksaan kepada pihak perbankan dilakukan untuk mengecek alur transaksi dari Febrie.

"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain nan diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Anang menyebut pemeriksaan para saksi ini juga berangkaian dengan peralatan bukti nan ditemukan oleh penyidik. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bukti apa saja nan bakal dikonfirmasi, termasuk ada tidaknya rekening Febrie nan disita oleh penyidik.

"Saya tidak tahu persis. nan jelas, arsip nan mengenai dengan dugaan dalam perkaranya itu," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung RI kembali memeriksa Febrie Adriansyah di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Febrie diperiksa sebagai tersangka berbareng enam orang pihak saksi lainnya.

"Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," terang Anang.

Anang menjelaskan pemeriksaan hari ini konsentrasi pada hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk peralatan bukti nan diperoleh penyidik.

"Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi nan sebelumnya, juga berasas data-data dan peralatan bukti nan didapat sebelum diperiksa nan bersangkutan," ungkap Anang.

"Ya (barang bukti) misalnya dokumen-dokumen nan sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada nan bersangkutan," imbuhnya.

Ada WNA Jadi Saksi Meringankan Kasus Febrie

Kejagung mengatakan telah memeriksa seorang penduduk negara asing (WNA) di kasus tindak pidana pencucian duit nan menjerat Febrie Adriansyah. WNA tersebut datang sebagai saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto (DR).

"Memang teragendakan kemarin ada pemeriksaan saksi nan penduduk negara asing, tapi itu saksi nan dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR," kata Anang.

Kejagung tidak menjelaskan identitas dari WNA tersebut. Anang hanya membantah bahwa WNA itu diperiksa sebagai saksi mengenai adanya dugaan transaksi mata uang digital nan dilakukan oleh Febrie.

"Tidak," ucap Anang.

Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus nan menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka berbareng pengusaha berjulukan Don Ritto.

Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU mengenai temuan peralatan bukti berupa 74 kg emas dan duit tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, ialah Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada investigasi lain nan tetap diproses mengenai Febrie. Penyidikan itu mengenai dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU nan mengakibatkan blackout.

(ygs/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News