
Ilustrasi pembebasan PBB-P2. (Foto: dok Magnific/rawpixel)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempermudah masyarakat dalam bayar pajak. Salah satunya dengan memberikan sejumlah insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada golongan masyarakat dan objek pajak tertentu.
Kali ini, insentif nan diberikan berupa pembebasan pokok PBB-P2 nan dapat diperoleh melalui pengajuan permohonan oleh wajib pajak. Permohonan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Namun, sebelum mengajukan, wajib pajak perlu memahami kriteria penerima, ketentuan objek pajak, serta tahapan pemeriksaan nan dilakukan oleh petugas.
Pembebasan PBB-P2 berasas permohonan Wajib Pajak diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2, nan kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.
Siapa nan Dapat Mengajukan Pembebasan PBB-P2?
Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas objek pajak nan dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh golongan wajib pajak tertentu.
Adapun golongan tersebut meliputi:
- Veteran dan perintis kemerdekaan alias janda maupun dudanya;
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·