Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penonaktifan sementara itu dilakukan hingga ada keputusan berkekuatan norma tetap di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sembari menunggu putusan nan berkekuatan norma tetap alias inkrcaht," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/8).
Anang menjelaskan Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden lantaran tetap kudu menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.
Ia mengatakan status pemberhentian sementara itu diajukan setelah ada laporan dari Tim 9 mengenai status tersangka Febrie. Anang menambahkan pemberhentian sementara itu dilakukan terhitung sejak 31 Juli kemarin.
"Jaksa Agung nan memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 nan berkepentingan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·