Massa dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka dan Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendorong pengadil menolak gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Demonstrasi digelar saat sidang praperadilan Febrie berjalan di dalam gedung PN Jaksel, Rabu (19/8/2026). Massa membawa spanduk berisi tuntutan mereka.
Massa juga membawa mobil komando untuk berorasi. Massa menyampaikan orasi secara bergantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolak praperadilan Febrie Adriansyah," ujar massa dalam orasinya.
Berikut 5 poin tuntutan massa dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka:
1. Adili Febrie Adriansyah
2. Jangan halangi pemberantasan korupsi
3. Dukung penuh Polri dan Kejaksaan
4. Usut tuntas dugaan megakorupsi Febrie Adriansyah
5. Hukum kudu tegak siapa pun pelakunya.
Berikut poin-poin tuntutan massa Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat:
1. Hakim kudu netral
2. Tolak pembelaan terhadap koruptor.
Massa sebelumnya juga menggelar demonstrasi di depan PN Jaksel pada Selasa (18/8). Mereka menuntut pengadil menolak praperadilan Febrie.
Demonstrasi di depan PN Jaksel (dok. Istimewa)
Sidang Praperadilan Febrie
Sidang praperadilan Febrie hari ini berisi agenda mendengarkan jawaban dari Kortas Tipikor Polri selaku termohon. Dalam jawabannya, Polri menegaskan penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan dalam kasus nan menjerat Febrie telah dilakukan sesuai aturan.
Termohon meminta pengadil tunggal praperadilan PN Jaksel menolak gugatan Febrie. Termohon meminta pengadil menyatakan segala tindakan norma dalam kasus ini adalah sah.
Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus nan menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka berbareng pengusaha berjulukan Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU mengenai temuan peralatan bukti berupa 74 kg emas dan duit tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, ialah Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada investigasi lain nan tetap diproses mengenai Febrie. Penyidikan itu mengenai dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU nan mengakibatkan blackout.
Febrie tidak terima dan mengusulkan praperadilan. Dia meminta penetapan tersangka hingga penyitaan nan dilakukan dalam investigasi kasusnya tidak sah.
(haf/dhn)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·