Masalah Utang Rp 30 Juta, Pria di Tangerang Disekap dan Diikat Selama 17 Jam

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Tangerang -

Seorang laki-laki berinisial IK (53) diduga menjadi korban penyekapan di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. IK disekap selama 17 jam dengan posisi tangan, kaki dan leher diikat oleh pelaku.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengatakan peristiwa itu bermulai saat korban dijemput paksa oleh pelaku pada Senin (1/6) malam. Permasalahan antara korban dan pelaku diduga mengenai utang senilai Rp 30 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berasal dari masalah utang piutang. Bahwa si korban ini ya, punya utang sama pelaku. Sekitar lebih Rp 30 juta," kata Kompol Rabiin kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Rabiin mengatakan korban diduga belum bayar utang itu sehingga pelaku menjemput paksa korban. Pelaku lampau menyekap korban.

"Jadi, ya itu diambil sama dia (pelaku) di rumahnya, rumahnya korban. Disekap lah sampai 17 jam. Itu diikat tangannya, diikat kakinya, diikat lehernya," ucapnya.

Dia mengatakan pelaku mengirimkan video penyekapan korban ke istri korban. Dia mengatakan pendalaman tetap dilakukan mengenai motif pelaku mengirimkan video tersebut.

"Makanya kenapa si pelaku bisa ngirim ke istrinya itu. Nah ini nan tetap kita dalami lagi. Apa motifnya? Apakah betul untuk ini aja alias untuk memviralkan apa kita nggak tahu juga. Ini maka tetap dalam pendalaman banget ini," ujarnya.

Rabiin mengatakan korban diselamatkan pada Selasa (2/6) pagi. Dia mengatakan pelaku merupakan bapak dan anak berinisal JP namalain Ferry (54) dan WDA (24) telah diamankan.

"Pelaku berbareng dengan putranya, anaknya, sudah kami amankan dan sudah kami tahan," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman balasan maksimal 5 tahun penjara. Pengembangan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini juga terus dilakukan.

"Artinya pendalaman siapa lagi nan ikut selain dua orang ini, bapak dan anak," ucapnya.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News