Marak QRIS Dipakai Judol, BI Siapkan 4 Langkah Penindakan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) meletakkan perhatian serius terhadap penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi ilegal, termasuk gambling online (judol).

Bank sentral menyiapkan empat langkah untuk memperketat pengawasan dan menjaga integritas ekosistem pembayaran digital tersebut.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan, penyalahgunaan QRIS untuk aktivitas terlarangan tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, QRIS merupakan standar pembayaran nan kudu mempunyai ekosistem terpercaya dan dapat diandalkan oleh masyarakat.

"QRIS untuk judol tentunya BI anggap serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi terlarangan lantaran QRIS standar. Kami memandang ekosistem ini kudu bisa diandalkan," ujar Filianingsih dalam paparannya.

Langkah pertama nan dilakukan BI adalah memperkuat tata kelola dan proses verifikasi pedagang alias merchant. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan agregator merchant diwajibkan menjalankan proses pengenalan terhadap merchant sejak awal, termasuk melalui prinsip Know Your Customer (KYC) dan uji tuntas pengguna (customer due diligence).

Langkah ini ditujukan untuk memastikan identitas dan profil upaya merchant terverifikasi sehingga QRIS tidak mudah disalahgunakan untuk memfasilitasi transaksi ilegal.

Kedua, BI bakal mendorong peningkatan keahlian mendeteksi dan memitigasi transaksi mencurigakan. Pemantauan dilakukan dengan memperhatikan pola transaksi nan tidak sesuai dengan profil upaya merchant.

Filianingsih mencontohkan, merchant nan terdaftar sebagai penjual cilok tetapi menunjukkan pola transaksi berulang dalam jumlah alias gelombang nan tidak wajar perlu dicermati lebih lanjut.

"Misal di malam hari QRIS adalah merchant jual cilok, misal tengah hari ada transaksi terus-menerus, ini mencurigakan. Ini kudu ada tindakan," jelasnya.

Menurut dia, transaksi nan menyimpang dari profil upaya tersebut perlu ditindaklanjuti agar QRIS tidak dimanfaatkan untuk aktivitas nan melanggar hukum.

Langkah ketiga adalah memperkuat pengawasan berkala terhadap merchant. BI juga membuka kemungkinan memasukkan merchant nan terindikasi menyalahgunakan QRIS ke dalam daftar hitam alias blacklist.

Pengawasan tersebut tidak hanya berakhir pada identifikasi transaksi mencurigakan, tetapi juga dapat berujung pada tindakan tegas andaikan ditemukan pelanggaran.

Filianingsih menegaskan, BI tidak segan menghentikan aktivitas upaya mengenai sistem pembayaran, apalagi mencabut izin PJP andaikan ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan nan berlaku.

Dengan demikian, pengawasan terhadap merchant dan penyedia jasa pembayaran diharapkan dapat mempersempit celah penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal.

Keempat, BI bakal memperkuat sinergi dengan otoritas mengenai untuk menangani beragam corak pelanggaran. Koordinasi lintas otoritas dinilai krusial lantaran penyalahgunaan QRIS untuk gambling online tidak hanya berangkaian dengan sistem pembayaran, tetapi juga penegakan norma terhadap aktivitas ilegal.

"Intinya BI menjaga integritas ekosistem ini," tegas Filianingsih.

Melalui empat langkah tersebut, BI berupaya memastikan QRIS tetap menjadi sarana pembayaran nan kondusif dan tepercaya, sekaligus mencegah prasarana pembayaran digital dimanfaatkan untuk mendukung transaksi ilegal.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑