
Ilustrasi norma (Foto: Ist)
JAKARTA - Sejumlah master norma menyoroti praktik pengajuan upaya norma kasasi nan tetap kerap dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan vonis bebas. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan bertindak pada 2026 melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar norma pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan terdakwa nan telah dinyatakan bebas semestinya dianggap telah selesai menjalani proses hukum. Menurutnya, perihal itu krusial untuk menjamin kepastian norma sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.
"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert, Selasa (28/7/2026).
Selain melanggar asas kepastian hukum, Albert menilai pengajuan kasasi terhadap putusan bebas juga dapat dimaknai bertentangan dengan asas ne bis in idem, lantaran berpotensi menyeret terdakwa ke proses peradilan ulang. Praktik tersebut apalagi dapat menimbulkan kesan bahwa negara tidak menerima kekalahan dalam proses peradilan.
Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menilai tidak ada lagi kewenangan untuk mengusulkan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. Menurutnya, putusan majelis pengadil telah didasarkan pada pembuktian nan dilakukan selama persidangan.
"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada kewenangan siapapun untuk banding alias kasasi terhadap Mahkamah Agung, lantaran apa? Ini putusan sudah berasas pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucap Mudzakkir.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·