Mantan Ketua BPK Nilai Audit Kerugian Kasus Chromebook Cacat, Ini Alasannya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Mantan Ketua BPK Nilai Audit Kerugian Kasus Chromebook Cacat, Ini Alasannya

Mantan Ketua BPK Nilai Audit Kerugian Kasus Chromebook Cacat, Ini Alasannya (Ilustrasi)

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Agung Firman menilai, Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara nan diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak.

Menurutnya, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan BPK. Hal ini sesuai petunjuk konstitusi dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) 28 Tahun 2026.

“Secara singkat, dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak," katanya dalam persidangan, Rabu 6/5/2026). 

Ia menjelaskan, pertama, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara nan mempunyai mandat konstitusional. Dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka kalkulasi kerugian negara nan digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Terakhir, metode kalkulasi kerugian negara nan digunakan tidak sesuai dengan karakter peralatan nan diadakan. 

"Oleh lantaran itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai perangkat bukti nan sah, apalagi secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara nan diungkap dalam LHA kerugian ini berkarakter asumtif dan tidak pernah terjadi," katanya.

Selain itu, Agung menyoroti penggunaan metode "rekalkulasi" oleh BPKP nan menurutnya tidak dikenal dalam standar audit nasional. Ia menilai nomor kerugian nan muncul berkarakter asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara nan nyata dan pasti.

Sementara itu, saksi lainnya ialah mahir norma upaya Nindyo Pramono meluruskan tudingan mengenai kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Ia menyatakan, tidak ada larangan bagi seorang menteri untuk mempunyai saham.

"Ya, nan saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, apalagi menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk mempunyai saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," ucap Nindyo.

Ia menilai pengunduran diri Nadiem dari kedudukan komisaris untuk menghindari tumbukan kepentingan. 

Di sisi lain, Nadiem menyatakan, kesaksian para ahli, terutama dari mantan Ketua BPK, telah membuktikan bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun tidak mempunyai dasar nan kuat.

"Mantan Ketua BPK, ialah satu-satunya lembaga nan berkuasa menyatakan kerugian negara itu, menyebut bahwa audit kerugian negara nan dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berasas standar audit nasional," katanya. \

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com