Manipulasi Laporan dan Cuci Uang, 3 Pengemplang Pajak Masuk Bui

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia-Sebanyak tiga orang pengemplang pajak akhirnya berhujung di penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah.

SF, SJ, dan NZ melalui PT GTS terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan langkah manipulasi laporan finansial dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) sehingga merugikan negara.

Demikianlah dikutip CNBC Indonesia berasas siaran pers nan tertera pada situs Ditjen Pajak, Jumat (12/6/2026)

Dalam sidang nan dipimpin Hakim Ketua Melia Nur Pratiwi, S.H., M.H., terdakwa SF dijatuhi balasan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp1.020.022.758. Sementara itu, terdakwa SJ dan NZ nan turut serta melakukan pencucian duit masing-masing dijatuhi balasan penjara selama 3 tahun 4 bulan.

Selain balasan kurungan, SJ dan NZ diwajibkan bayar denda sebesar kerugian negara nan ditimbulkan, ialah masing-masing senilai Rp4.110.368.798 untuk SJ dan Rp802.500.000 untuk NZ. Keduanya juga dikenakan denda tambahan mengenai TPPU masing masing sebesar Rp500.000.000.

"Upaya norma ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) demi memulihkan kerugian pendapatan negara akibat tindakan pidana perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi nan sebesar-besarnya kepada jejeran Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas sinergi nan luar biasa dalam menegakkan keadilan di bagian perpajakan," ujar perwakilan Kanwil DJP Jakarta Timur.

Kasus ini bermulai dari tindakan SF nan secara sengaja menerbitkan tagihan pajak fiktif (tidak berasas transaksi sebenarnya) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN nan isinya tidak betul pada periode September 2016 hingga Desember 2017 melalui PT GTS.

Adapun SJ dan NZ terbukti berkedudukan membantu, menyuruh, dan turut serta dalam publikasi tagihan pajak fiktif serta penyampaian SPT fiktif tersebut untuk periode September 2016 hingga Desember 2018. Keduanya juga terbukti menyamarkan aset hasil kejahatan perpajakan tersebut ke dalam aliran biaya perseroan.

Sebelum masuk ke ranah hukum, Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara telah menempuh langkah persuasif. PT GTS sempat diimbau untuk menjelaskan dan melunasi tanggungjawab perpajakannya.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Timur, PT GTS juga diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melunasi utang pajak beserta sanksinya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Di tahap penyidikan, terdakwa kembali diberi kewenangan mengusulkan penghentian investigasi melalui Pasal 44B UU KUP. Namun, semua kesempatan administratif tersebut diabaikan oleh para terdakwa hingga kasusnya ditingkatkan ke tahap investigasi dan peradilan.

Proses norma ini melangkah secara bertahap, dimulai dari SF nan ditetapkan sebagai tersangka pertama. Dalam pengembangannya, interogator menyeret SJ dan NZ nan terbukti menikmati aliran biaya dari praktik terlarangan tersebut. Berkas perkara SF dinyatakan komplit (P 21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Desember 2025, disusul berkas SJ dan NZ pada 16 Desember 2025. Penyerahan para tersangka beserta peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilakukan pada 24 Desember 2025 sebelum akhirnya disidangkan.

(mij/mij)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News