Jakarta -
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, diperiksa Dewas KPK mengenai laporan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas nan sempat menjadi tahanan rumah. Boyamin mengusulkan adanya pemberian hukuman kepada ketua KPK.
"Saya sudah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan alias penjelasan oleh Dewan Pengawas KPK atas kejuaraan mengenai dengan pengalihan penahanan Gus Yaqut," kata Boyamin usai diperiksa Dewas KPK, Senin (20/4/2026).
"Bahwa saya sudah mengusulkan dengan kepercayaan saya untuk hukuman pangkas gaji, minimal ya 5 persen lah terhadap ketua KPK. Kalau terhadap Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) dan terhadap Pak Jubir (Budi Prasetyo) itu tidak, lantaran sebenarnya hanya menjalankan perintah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin menilai Yaqut nan sempat dijadikan tahanan rumah merupakan perlakuan istimewa. Selain itu, dia juga menyoroti akibat negatif atas pemberlakuan tahanan rumah kepada Yaqut.
"Terkait dugaan perlakuan spesial terhadap Gus Yaqut. Itu jika toh paling sigap pengajuannya tanggal 17, 18 dirapatkan, 19 langsung eksekusi pengalihan penahanan. Jadi pengistimewaan ini tidak adil," sebutnya.
Boyamin juga mengusulkan agar Dewas KPK memeriksa ponsel dari para ketua KPK. Pemeriksaan itu, kata Boyamin, untuk membuktikan ada tidaknya intervensi nan diterima ketua KPK mengenai pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut.
"Nah itu tadi saya ini usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone ketua KPK pada saat itu tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil gitu chatting-nya dengan siapa aja dan isinya apa aja," jelas Boyamin.
"Tapi saya untuk memperkuat intervensi itu adalah dalam rangka itu meminta kepada Dewas untuk meminta kepada ketua KPK membuka handphone pada masa-masa itu untuk dibuka komunikasinya dengan siapa," sambungnya.
Boyamin juga menyoroti argumen KPK menjadikan Yaqut menjadi tahanan rumah sebagai strategi penyidikan. Dia menilai perihal itu sebagai dalih dari KPK semata.
"Kalau strategi investigasi itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Dan meyakininya dari info nan dapat itu tidak ada. Jadi nggak ada strategi investigasi itu," ucap dia.
Diketahui Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lampau mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai argumen family Yaqut mengusulkan permohonan.
"Jadi memang lantaran ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan lantaran kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).
Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).
(ial/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·