
Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Tidak Makar (Jonathan Simanjuntak)
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator bagian Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebutkan, pernyataan Saiful Mujani bukanlah tindakan makar. Mahfud meyakini pernyataan Saiful tidak memenuhi unsur makar.
Mahfud menyinggung Pasal 193 KUHP nan dituduhkan terhadap Saiful. Menurutnya, unsur dengan maksud menggulingkan pemerintah tidak ada dalam sebuah pernyataan.
"Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah. nan kedua, mengubah susunan pemerintah. Nah jadi, jika gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia mengadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Mahfud membandingkan pernyataan Mahfud dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) nan mempunyai struktur jelas untuk mengubah susunan pemerintah saat itu. Sementara, Saiful hanya membikin pernyataan dalam sebuah kegiatan.
"Terus Saiful makarnya apa? Sudah pasti jika makar tidak," tegas Mahfud.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·