Mahasiswa Unnes Tersangka Chat Mesum Terancam 4 Tahun Penjara, Tak Ditahan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi balas chat. Foto: leungchopan/Shutterstock

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA (19) nan mengirim chat mesum kepada sejumlah mahasiswi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Ancamannya di bawah lima tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti kepada kumparan, Jumat (19/6).

Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak menahan pelaku. MFA hanya dikenakan wajib lapor.

"Karena ancaman di bawah lima tahun, pelaku tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses tetap melangkah dan nan berkepentingan wajib lapor untuk pemantauan kami," kata Sriniti.

Sebelumnya, ramai di media sosial video nan memperlihatkan ratusan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengepung seorang laki-laki nan diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dan juga merupakan mahasiswa kampus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6) malam hingga Kamis (18/6) awal hari di salah satu gedung di area kampus. Terduga pelaku sempat nyaris dihakimi massa dan berlindung di salah satu pos satpam. Situasi sempat memanas, namun polisi segera melakukan pengamanan dan membawa pelaku.

Salah satu korban nan juga mahasiswi kampus tersebut, berinisial NI, mengatakan kasus ini bermulai saat dirinya nan bekerja sebagai pengemudi jasa titip (jastip) alias antar jemput (anjem) dihubungi oleh pelaku.

"Awalnya sekitar pukul 01.00 WIB dia menghubungi saya dan menanyakan apakah tetap menerima jasa titip lantaran sebelumnya saya memang driver jastip. Namun kemudian dia malah bertanya apakah saya hyper alias tidak. Dia juga bertanya apakah saya sudah pernah HB (berhubungan badan) alias belum," ujar NI membacakan isi pesan pelaku kepadanya.

Ternyata, pesan tidak senonoh tersebut juga dikirim kepada mahasiswi lain nan bekerja sampingan sebagai penyedia jasa anjem maupun jastip. Para korban kemudian meminta pelaku menyampaikan permintaan maaf dan memberikan penjelasan atas perbuatannya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan