Mafia Tanah Berkeliaran, Segera Lapor-Ini Cara dan Nomor Pengaduannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Mafia tanah tetap menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Kejahatannya sangat menganggu kepemilikan tanah masyarakat dari hasil kerja keras maupun warisan nan diperoleh. Untuk memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membujuk masyarakat untuk ikut terlibat dan tidak tinggal tak bersuara saat menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono mengatakan, masyarakat dapat segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun abdi negara penegak norma dengan melampirkan bukti-bukti nan konkret.

"Kami mengimbau kepada masyarakat andaikan menemukan indikasi tanahnya diserobot alias menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun abdi negara penegak norma dengan melampirkan bukti-bukti nan konkret," ujar, dalam keterangannya dikutip Sabtu (23/5/2026).

Iljas Tedjo Prijono mengakui, bagi sebagian masyarakat tanah bukan sekadar aset, namun sebagai buah kerja keras nan bakal menjadi warisan lintas generasi. Oleh lantaran itu, dia menekankan agar masyarakat menjaga arsip alias sertipikat tanah dengan lebih hati-hati.

Dokumen pertanahan tidak disarankan dipindah tangankan ke pihak lain tanpa dasar norma alias kebutuhan nan jelas. Karena menurutnya, kasus mafia tanah kerap bermulai dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan info kepemilikan secara ilegal. Kesadaran, kewaspadaan, dan respons sigap masyarakat saat menemukan indikasi kejahatan ini menjadi langkah krusial untuk mencegah keberlanjutan praktik mafia tanah sejak dini.

Dirjen PSKP menjelaskan, saat masyarakat mau melaporkan indikasi kejahatan, pelapor perlu mengumpulkan seluruh arsip nan membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah andaikan ada. Dokumen tersebut menjadi dasar krusial dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Setelah seluruh arsip disiapkan, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa opsi nan disediakan Kementerian ATR/BPN. Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan alias Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, _Hotline_ WA Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

"Dalam proses pengaduan nanti, pelapor bakal diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana letak tanahnya, siapa saja pihak nan terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung agar laporan bisa segera kami tindaklanjuti," jelasnya.

Tak hanya melalui jalur manajemen pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada abdi negara penegak norma andaikan ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, alias penyerobotan lahan. Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan abdi negara penegak norma guna memastikan kewenangan masyarakat tetap terlindungi.

Iljas Tedjo Prijono menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak bakal memberi ruang bagi pihak-pihak nan merugikan masyarakat.

"Masyarakat jangan takut melapor andaikan menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN berbareng abdi negara penegak norma terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan kewenangan masyarakat terlindungi sesuai ketentuan norma nan berlaku," tutupnya.

Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN)Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN) Foto: Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN)

Naik Jadi Hak Milik

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga terus meningkatkan efektifitas kewenangan milik bagi masyarakat nan mempunyai lahan tanah, sehingga nantinya masyarakat tidak hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan peningkatan kewenangan tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan nan diatur dalam peraturan nan berlaku.

"Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan nan berlaku. nan terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengusulkan permohonan," kata Shamy dalam keterangannya.

HGB sendiri merupakan kewenangan untuk mendirikan dan mempunyai gedung di atas tanah nan bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang.

Artinya, HGB tidak berkarakter selamanya. Berbeda dengan Hak Milik nan merupakan kewenangan kepemilikan penuh atas tanah, berkarakter turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh lantaran itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian norma nan lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko nan dasar haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat.

Berikut syarat nan kudu dipenuhi jika ruko mau ditingkatkan kewenangan miliknya:

1. Status HGB tetap berlaku
2. Berdiri di atas tanah negara,
3. Peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di area nan dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
4. Pemohonnya adalah penduduk negara Indonesia (WNI).
5. Bangunan ruko kudu memenuhi ketentuan, termasuk andaikan difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai izin nan berlaku.

Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan andaikan tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) nan tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, alias tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Selain syarat di atas, juga perlu dipenuhi beberapa syarat manajemen berasas Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Berikut syarat manajemen nan kudu disiapkan:

1. Identitas diri (KTP),
2. Sertifikat HGB nan tetap berlaku,
3. Dokumen perizinan gedung alias persetujuan gedung gedung
4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) andaikan dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan lantaran pewarisan, arsip tambahan seperti surat keterangan mahir waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi nan berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah nan tepat untuk meningkatkan status kewenangan atas tanahnya.

"Untuk memastikan kepantasan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses melangkah tertib, transparan, dan sesuai prosedur," jelasnya.

Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN)Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN) Foto: Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News