Luhut Usul ke Prabowo soal Definisi Korupsi di RI: Penyuapan, Tak Bicara Kerugian Negara

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |20:51 WIB

 Penyuapan, Tak Bicara Kerugian Negara

Luhut Usul ke Prabowo soal Definisi Korupsi di RI: Penyuapan, Tak Bicara Kerugian Negara (Foto: Okezone)

JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian arti tindak pidana korupsi di Indonesia agar berstandar internasional. Usulan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto melalui kajian nan disusun tim DEN.

Luhut mengatakan, penyesuaian arti korupsi diperlukan untuk memperbaiki penanganan kasus korupsi di Indonesia. Kajian tersebut merujuk pada ketentuan internasional nan telah diratifikasi Indonesia.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian nan dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai arti korupsi. Karena itu krusial untuk agar masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut menjelaskan, kajian tersebut merujuk pada ketentuan mengenai arti korupsi nan disebutnya sebagai UN Charter. Luhut menyoroti unsur bribery alias penyuapan sebagai salah satu aspek nan menjadi perhatian dalam penyesuaian arti tersebut.

“Ya itu kami merujuk kepada UN Charter mengenai arti korupsi, di mana arti korupsi di UN Charter nan sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun nan lampau adalah bribery, penyuapan,” ucap Luhut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑