LPSK Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Penyiksaan dan Perkuat Akses Keadilan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
LPSK Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Penyiksaan dan Perkuat Akses Keadilan ilustrasi(dok.MI)

KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menegaskan bahwa penyiksaan merupakan pelanggaran kewenangan asasi manusia nan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Karena itu, setiap orang berkuasa terbebas dari penyiksaan maupun perlakuan alias penghukuman nan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Achmadi mengatakan, agunan tersebut telah diatur dalam konstitusi serta beragam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai lembaga nan bekerja memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK berkomitmen untuk terus datang mendampingi para korban penyiksaan melalui pemenuhan kewenangan dan jasa pemulihan.

"LPSK berkomitmen datang dan berdiri berbareng saksi maupun korban dengan memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta program pemulihan, baik jasa medis, psikologis, psikososial, maupun corak pemulihan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Achmadi dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurutnya, perlindungan dan pemenuhan kewenangan bagi saksi dan korban bermaksud menjamin rasa kondusif serta memberikan akses terhadap keadilan, terutama bagi mereka nan menghadapi ancaman alias berada dalam situasi unik nan membahayakan keselamatan jiwa.

Achmadi menjelaskan, salah satu situasi unik nan menjadi perhatian LPSK adalah korban tindak pidana penyiksaan. Oleh lantaran itu, upaya pencegahan dan penanganannya memerlukan sinergi seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan.

"Oleh lantaran itu, sinergi dan kerjasama dengan seluruh kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan dalam pencegahan serta penanganan penyiksaan kudu terus dibangun dan diwujudkan bersama," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai bagian dari penegakan norma nan berperspektif kewenangan asasi manusia.

"Marwah perlindungan kudu kita jaga bersama. Setiap perlindungan mempunyai makna dan momentum nan progresif guna mendukung proses peradilan pidana nan mengedepankan penghormatan terhadap kewenangan asasi manusia serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban," tuturnya. (Fik/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia