LPSK Siap Berikan Perlindungan dan Pemulihan bagi Korban Penganiayaan di Bandung

Sedang Trending 1 jam yang lalu
LPSK Siap Berikan Perlindungan dan Pemulihan bagi Korban Penganiayaan di Bandung Gedung LPSK(Antara)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan datang untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi wanita berinisial YTR, 29, nan menjadi korban penganiayaan berat di Bandung, Jawa Barat.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya telah menurunkan tim untuk mendampingi korban sejak awal penanganan kasus. Selain itu, LPSK juga telah memberikan agunan kepada rumah sakit mengenai pembiayaan perawatan medis korban.

"LPSK telah menurunkan tim selama ini. Kami juga telah memberikan guarantee letter kepada rumah sakit mengenai pembiayaan. Berikutnya, negara datang melalui program rehabilitasi medis bagi korban," kata Achmadi di Jakarta, Jumat (26/6).

Ia menjelaskan, LPSK bakal menanggung kebutuhan rehabilitasi medis korban sesuai hasil asesmen nan dilakukan. Menurutnya, upaya pemulihan korban tetap menjadi prioritas meskipun terdapat support dari beragam pihak.

"Program support medis alias rehabilitasi medis bakal kami berikan sesuai kebutuhan korban. Meskipun kami juga mendengar ada pihak-pihak lain nan memberikan dukungan, tentu kami menghargai perihal tersebut. Namun LPSK tetap melakukan koordinasi secara intensif dan saat ini tim kami tetap berada di Bandung," ujarnya.

Achmadi mengungkapkan hingga sekarang LPSK telah menerima lima permohonan perlindungan nan berasal dari family korban maupun pihak lainnya. Seluruh permohonan tersebut tengah diproses sesuai ketentuan nan berlaku.

Ia menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan sekaligus program pemulihan lantaran merupakan kewenangan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pada prinsipnya, LPSK siap memberikan perlindungan, termasuk program pemulihan. Itu merupakan bagian dari kewenangan saksi dan korban. Program pemulihan tersebut meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, maupun rehabilitasi psikososial," ucapnya.

Menurutnya, rehabilitasi psikososial menjadi bagian krusial lantaran bermaksud memulihkan keahlian korban untuk kembali menjalani kehidupan secara berdikari melalui beragam intervensi psikologis dan sosial.

"Psikososial itu menyangkut keberlanjutan keahlian hidup korban alias upaya intervensi psikologis dan sosial agar nan berkepentingan dapat melanjutkan kehidupannya. Itu juga merupakan perihal nan sangat penting," jelasnya.

Achmadi menambahkan, LPSK bakal terus membangun kerjasama dengan seluruh pihak mengenai untuk memastikan proses pemulihan korban melangkah optimal, seiring proses norma nan tetap ditangani secara intensif oleh abdi negara penegak hukum. "Perkara ini sedang ditangani secara intensif. Kami mendukung proses tersebut dan LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban," tuturnya. (Fik/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia