LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Andrie Yunus, Termasuk Keluarganya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Andrie Yunus, Termasuk Keluarganya

Ketua LPSK Achmadi (foto: Okezone)

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dengan demikian, LPSK bakal memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus.

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, pihaknya telah melakukan asesmen atas permohonan nan diajukan. Selain Andrie Yunus, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi berinisial RF serta family korban.

“LPSK memutuskan korban, saksi, dan family korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses norma dapat melangkah tanpa tekanan,” ujar Achmadi, Selasa (17/3/2026).

Achmadi menjelaskan, perlindungan nan diberikan kepada Andrie meliputi perlindungan bentuk berupa pengamanan melekat, pemenuhan kewenangan prosedural dalam proses peradilan, serta support medis berupa perawatan rutin.

“LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa pengamanan melekat, fasilitasi support medis, serta pemenuhan kewenangan prosedural selama proses norma berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan support dan/atau perlindungan kepada family korban serta saksi terkait,” tegasnya.

Sementara itu, terhadap saksi, LPSK bakal memberikan perlindungan dalam corak pemenuhan kewenangan prosedural agar dapat memberikan keterangan secara kondusif selama proses norma berlangsung.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com