LPSK: Pembentukan Perwakilan di Daerah Dilakuan Sesuai Kebutuhan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) kemarin. Pembentukan LPSK di wilayah disebut bakal dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut perwakilan LPSK di wilayah bakal bertanggung jawab langsung dengan ketua LPSK di pusat. Adapun pembentukan LPSK di wilayah diatur dalam Pasal 31, 47 hingga 48 UU PSDK.

"Jadi intinya untuk LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah. Jadi sesuai dengan kebutuhan. Jadi memang di bunyi pasal 31 disebutkan kelembagaan LPSK terdiri dari ketua dan penasihat dan sekretariat. Sekretariat jenderal maksudnya. Tetapi (Pasal 31) di ayat 2-nya, LPSK dapat membentuk perwakilan LPSK di wilayah nan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sehingga pembentukan LPSK di wilayah itu sesuai kebutuhan," kata Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut perwakilan LPSK di wilayah mempunyai hubungan hierarkis dengan LPSK pusat dan bertanggung jawab kepada Ketua LPSK. LPSK di wilayah bakal dipimpin oleh satu orang ketua dan paling banyak empat wakil ketua.

"Lalu mengenai dengan perwakilan itu diatur juga di pasal 47, 48 ya bahwa perwakilan LPSK ini sebenarnya hubungannya hierarkis ya dengan LPSK pusat. Jadi dengan ketua LPSK nan di pusat," ujar Susilaningtias.

"Jadi disebut untuk nan perwakilan di wilayah itu dipimpin oleh satu orang ketua dan paling banyak empat wakil ketua. Nah, untuk memilih mereka ini, kemarin itu kita didiskusi di Panja (Panitia Kerja) dan obrolan lebih lanjutnya ya berangkaian dengan perihal ini adalah dengan membentuk Pansel (Panitia Seleksi)," tambahnya.

Ia menyebut pembentukan LPSK di wilayah nan dilakukan sesuai kebutuhan bakal diatur lebih perincian dalam Perpres. Pengaturan itu juga termasuk koordinasi antara ketua LPSK di wilayah dan pusat.

"Nanti pengaturan lebih perincian lagi ya berangkaian dengan apa nan dimaksud kebutuhan, terus kemudian gimana sistem perekrutan ketua LPSK di daerah, terus kemudian termasuk juga mekanismenya, termasuk gimana koordinasi hierarkisnya dengan ketua LPSK nan di pusat. Jadi bakal diatur lebih lanjut memang di dalam Perpres," kata Susi.

Ia pun menjabarkan sejumlah pertimbangan pembentukan LPSK di wilayah dilakuan sesuai kebutuan, salah satunya mengenai ketersedian SDM. Pihaknya juga menyinggung soal sarana prasaranan LPSK di wilayah hingga kebutuhan anggaran.

"Tapi ada diskusi-diskusi nan muncul berangkaian dengan pertimbangan-pertimbangan kenapa kemudian disebut sebagai sesuai dengan kebutuhan lantaran memang kita mempertimbangkan kebutuhan di wilayah seperti apa. Urgensi kebutuhan perlindungan di wilayah itu seperti apa, terus kesiapan SDM di wilayah seperti apa, termasuk juga sarana dan prasarananya," ujar Susilaningtias.

"Memang tidak serta merta semua kudu di corak ya di wilayah itu lantaran ada pertimbangan anggaran juga gitu ya, termasuk tadi ya pertimbangan soal anggaran. Menurut pengalaman LPSK, pembentukan LPSK wilayah itu memang berjenjang dan tidak mudah lantaran juga perlu kerja sama, perlu relasi erat dengan pemerintah di daerah," imbuhnya.

(dwr/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News