LPSK Jemput Bola Kasus Sutrimo, Ada Opsi Perlindungan Darurat

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dengan menjangkau family almarhum Sutrimo untuk menawarkan kewenangan perlindungan dan pendampingan norma mengenai kasus kematian nan tengah ditangani kepolisian.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai penanganan kasus tersebut. LPSK selanjutnya bakal mendatangi family Sutrimo untuk memberikan info mengenai kewenangan perlindungan nan dapat diajukan.

"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK bakal lakukan proaktif untuk menjangkau family almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya bakal mengusulkan permohonan perlindungan ke LPSK alias tidak," kata Susilaningtias di Jakarta, Senin.

Menurut dia, andaikan family Sutrimo mengusulkan permohonan perlindungan secara resmi, LPSK bakal melakukan penelaahan terhadap berkas dan arsip nan disampaikan.

Susilaningtias mengatakan pihaknya belum dapat menentukan kepantasan family maupun saksi untuk mendapatkan perlindungan sebelum permohonan resmi diterima dan ditelaah.

Meski demikian, LPSK membuka kemungkinan memberikan perlindungan darurat andaikan tim menemukan kondisi mendesak saat berjumpa family Sutrimo.

"Saksi, korban, ahli, alias pelapor dapat diberikan perlindungan darurat lantaran ada situasi nan menakut-nakuti jiwa, kondisi medis alias psikologis nan memerlukan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujarnya.

Dia menjelaskan, perlindungan darurat dapat diberikan andaikan hasil penjangkauan di lapangan menunjukkan adanya kondisi nan memenuhi kriteria tersebut.

Dengan demikian, family Sutrimo berkesempatan mendapatkan perlindungan darurat andaikan tim LPSK menemukan adanya ancaman alias kebutuhan mendesak nan memerlukan penanganan segera.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita