Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, mahir maupun saksi pelaku (Justice Collaborator/JC) guna mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Pernyataan itu menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana cs oleh Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA nan menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim oleh KPK.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pengungkapan tindak pidana korupsi memerlukan keberanian para pihak nan mengetahui terjadinya perbuatan melawan norma untuk memberikan keterangan kepada abdi negara penegak hukum.
Hal tersebut, kata dia, nan membikin negara perlu memastikan adanya pelindungan nan memadai bagi mereka.
"LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator nan mempunyai info krusial dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
"Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan norma dapat melangkah secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Susilaningtias mengatakan dugaan korupsi nan terjadi pada program MBG mempunyai dimensi kepentingan publik nan sangat besar. Program itu dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.
"Kasus dugaan korupsi pada program nan menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius," tuturnya.
"Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun mahir nan membantu mengungkap perkara mempunyai peran krusial dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
LPSK mengingatkan korupsi merupakan salah satu tindak pidana nan saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan pelindungan oleh LPSK sebagaimana diamanatkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain saksi dan pelapor, LPSK juga memberikan pelindungan kepada saksi pelaku alias JC. Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai krusial untuk membantu penegak norma mengungkap bangunan perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain nan diduga terlibat.
Sementara itu, mengenai kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Susilaningtias menyebut pihak nan telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy, mempunyai kewenangan untuk mengusulkan diri sebagai JC sepanjang memenuhi persyaratan nan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Apabila terdapat tersangka nan bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak norma menemukan perangkat bukti nan lebih luas, nan berkepentingan dapat mengusulkan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan nan berlaku," tutur dia.
Menurut Susilaningtias, keberadaan JC kerap menjadi aspek krusial dalam mengungkap tindak pidana korupsi nan dilakukan secara terorganisasi.
Karenanya, negara memberikan ruang pelindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.
"Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan nan ditentukan."
"Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi nan signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ucap Susilaningtias.
LPSK juga menyoroti adanya kemungkinan korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai pengurusan izin tinggal WNA.
Apabila terdapat penduduk negara asing nan mengalami kerugian akibat praktik tersebut, mereka mempunyai kewenangan untuk mengusulkan tukar kerugian sebagai salah satu corak pemulihan kepada korban kejahatan.
"LPSK bakal mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk memandang kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun tukar kerugian bagi korban kejahatan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, LPSK turut meminta masyarakat nan mempunyai info relevan mengenai kedua perkara tersebut untuk tidak ragu berperan-serta dalam proses penegakan hukum.
Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selain Silmy, tujuh orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
Lalu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Dalam perkara ini, interogator KPK menjerat Silmy dkk dengan Pasal 12e mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian serta Pasal 12B mengenai penerimaan lainnya alias gratifikasi.
(dis/chri)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·