Jakarta -
PT Winn Appliance memegang lisensi resmi merek AIWA di Indonesia melalui surat pemberitahuan tertanggal 30 April 2026. Hak lisensi tunggal atas AIWA berada di bawah kendalinya.
Kepastian ini merujuk pada perjanjian lisensi bernomor Ref 26041401 nan bertindak di Indonesia.
"PT Winn Appliance merupakan pemegang lisensi tunggal nan sah atas merek AIWA di Indonesia berasas perjanjian resmi nan berlaku," kata PT Winn Appliance dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan juga meminta seluruh pihak, mulai dari produsen, agen, importir, hingga perseorangan untuk tidak lagi menggunakan merek AIWA tanpa izin resmi. Larangan ini bertindak untuk semua jenis produk, baik elektronik maupun nonelektronik.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga kepastian norma serta menghindari potensi sengketa nan dapat muncul akibat penggunaan merek tanpa dasar norma nan jelas. PT Winn Appliance menilai penggunaan terlarangan dapat merugikan banyak pihak, termasuk konsumen.
"Kami meminta seluruh pihak nan tetap menggunakan merek AIWA tanpa izin untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan menarik produk dari peredaran," tulisnya.
Perusahaan memberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak tanggal pemberitahuan untuk menghentikan penggunaan merek dan menarik produk terkait. Batas waktu ini disebut sebagai kesempatan bagi pelaku upaya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan nan berlaku.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, PT Winn Appliance menyatakan bakal mengambil langkah hukum. Tindakan ini bakal merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Apabila tidak dipatuhi, kami bakal menempuh jalur norma sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016," tegas keterangan resmi.
Pasal tersebut mengatur hukuman pidana bagi pihak nan menggunakan merek terdaftar tanpa kewenangan untuk peralatan alias jasa sejenis. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
PT Winn Appliance menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola merek nan tertib di Indonesia. Selain itu, perusahaan mau memastikan perlindungan terhadap kewenangan kekayaan intelektual dapat melangkah secara konsisten.
"Perusahaan juga menegaskan bahwa pemberitahuan ini berkarakter resmi dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha. Kepatuhan terhadap patokan ini diharapkan dapat mencegah akibat norma nan lebih besar di kemudian hari," tutup PT Winn Appliance.
(prf/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·