Ilustrasi(Dok Magnific)
MENTERI Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya saing industri keramik nasional melalui dua langkah strategis, ialah memastikan kesiapan gas bumi dengan nilai kompetitif serta memperkuat perlindungan produk dalam negeri dari serbuan peralatan impor. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus mendorong pertumbuhan industri keramik nasional.
“Industri keramik kita berkembang sangat baik. Hampir semua jenis keramik sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Namun, tetap ada persoalan nan perlu diselesaikan, terutama mengenai kesiapan gas dengan nilai kompetitif dan perlindungan produk dalam negeri dari serbuan impor,” kata Sarmuji seusai menerima audiensi Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asali) di Jakarta, Rabu (21/10).
Ia menjelaskan, kepastian pasokan gas menjadi kebutuhan mendasar bagi industri keramik agar dapat merencanakan produksi secara optimal. Selain ketersediaan, nilai gas juga kudu kompetitif sehingga industri nasional bisa bersaing dengan produk dari negara lain.
“Dari perspektif Kementerian Perindustrian, kami bakal terus memperjuangkan kepastian pasokan gas agar industri bisa memperkirakan dan merencanakan proses produksinya. Kedua, tentu harganya kudu kompetitif sehingga industri tetap bisa melangkah dan berkembang,” tegasnya.
Selain persoalan energi, Sarmuji menyoroti praktik perdagangan tidak sehat melalui masuknya produk keramik impor dengan nilai sangat rendah.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat instrumen perlindungan perdagangan, termasuk kebijakan antidumping, untuk menciptakan persaingan nan adil. Dirinya mengungkapkan bahwa produk keramik asal Tiongkok telah dikenakan bea masuk antidumping. Sementara itu, potensi praktik dumping dari negara lain, termasuk India, perlu diteliti lebih lanjut.
“Kami bakal mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meneliti kembali negara-negara nan berpotensi melakukan dumping, khususnya produk keramik. Kalau terbukti, tentu kudu dikenakan tindakan sesuai ketentuan agar industri dalam negeri bisa bersaing secara adil,” tuturnya.
Di sisi lain, Kemenperin juga terus memperketat masuknya produk keramik impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kebijakan teknis lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk nan beredar memenuhi ketentuan sekaligus melindungi keahlian produksi industri nasional.
“Kementerian Perindustrian sudah memperketat masuknya keramik impor, baik melalui SNI maupun kebijakan lainnya. Kami menjalankan tugas negara untuk melindungi produk dalam negeri. Produk nan sudah bisa diproduksi oleh industri nasional tentu bakal kami lindungi semaksimal mungkin,” papar Sarmuji.
Sarmuji juga memastikan perlindungan terhadap petugas Kemenperin nan menjalankan pengawasan dan pelayanan perizinan dari segala corak tekanan maupun intimidasi pihak-pihak nan berkepentingan terhadap impor.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan relaksasi kebijakan secara sangat spesifik dan selektif untuk jenis keramik tertentu nan memang belum dapat diproduksi di dalam negeri. Lebih lanjut, Sarmuji mengapresiasi perkembangan industri keramik Indonesia nan berasas info pelaku industri sukses meningkatkan posisinya dari ranking ketujuh menjadi ranking kelima produsen keramik dunia.
“Ini perkembangan nan menggembirakan. Industri keramik kita sudah masuk lima besar dunia. Karena itu, support pemerintah kudu terus diperkuat, terutama dalam menjamin kesiapan gas dan melindungi produk dalam negeri dari serbuan impor,” pungkasnya.
Pada kesempatan nan sama, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri keramik nasional. Menurutnya, support pemerintah melalui kebijakan antidumping, pengetatan impor, serta penyediaan gas industri telah memberikan akibat positif terhadap pertumbuhan sektor keramik di Indonesia.
Edy menjelaskan, terdapat dua persoalan utama nan disampaikan Asaki kepada Menperin, ialah keterjangkauan nilai gas (affordability) dan keandalan pasokan gas (reliability). Meskipun pemerintah telah menetapkan alokasi gas bagi industri keramik sekitar 73# dari total kebutuhan, pelaku industri tetap menghadapi gangguan suplai nan berakibat pada meningkatnya biaya produksi.
“Dengan alokasi gas sebesar 73% dari kebutuhan dan memperhitungkan nilai LNG hasil regasifikasi, rata-rata nilai gas bagi industri keramik penerima HGBT semestinya berada pada kisaran US$8–8,5 per MMBTU. Harga tersebut tetap kompetitif. Namun, akibat gangguan pasokan dan pembatasan pemanfaatan gas sejak September hingga Oktober, nilai rata-rata nan kudu kami bayar pada Oktober mencapai US$11 per MMBTU,” ungkap Edy.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian lantaran berpotensi mengganggu daya saing industri keramik nasional. Asaki berambisi pemerintah memperkuat pengawasan penerapan kebijakan alokasi gas agar pasokan nan telah ditetapkan dapat terealisasi secara konsisten.
Di sisi lain, Edy mengungkapkan bahwa kebijakan perlindungan industri dalam negeri telah membuahkan hasil nyata. Indonesia sukses meningkatkan ranking dari posisi ketujuh menjadi produsen keramik terbesar kelima di dunia, setelah Tiongkok, India, Brasil, dan Vietnam.
“Peningkatan ranking ini tidak terlepas dari support pemerintah, terutama melalui penerapan bea masuk antidumping dan pengetatan impor. Kebijakan tersebut sangat efektif dalam melindungi industri keramik nasional dan mendorong peningkatan utilisasi produksi, ketika sejumlah negara lain justru mengalami tren penurunan utilisasi,” jelasnya.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, industri keramik nasional terus memperkuat kapabilitas produksinya melalui investasi baru. Asaki mencatat adanya rencana ekspansi tahap kedua pada periode 2026–2028 dengan tambahan kapabilitas produksi sebesar 110 juta meter persegi, nilai investasi sekitar Rp12 triliun, serta potensi penyerapan 7.000–7.500 tenaga kerja baru.
Secara keseluruhan, kapabilitas terpasang industri keramik nasional pada 2026 telah mencapai 686 juta meter persegi. Dengan support pasokan gas nan lancar dan perlindungan pasar domestik nan konsisten, tingkat utilisasi diproyeksikan meningkat dari 73% pada 2025 menjadi 75% pada 2026, alias setara dengan produksi sekitar 510 juta meter persegi.
Edy juga mengungkapkan kisah sukses dari kebijakan pemerintah dalam mengendalikan impor produk keramik. Kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan utilisasi industri nasional, tetapi juga sukses mendorong pelaku upaya nan sebelumnya berkedudukan sebagai importir dan pedagang untuk beralih bentuk menjadi produsen dalam negeri.
“Ini sudah ada success story-nya. Salah satu contohnya adalah perusahaan nan membangun pabrik keramik di Subang,” ungkap Edy.
Perusahaan ini apalagi berencana membangun pabrik baru dengan kapabilitas serupa di Jawa Timur pada tahun depan.
“Dengan demikian, total kapabilitas produksi grup upaya tersebut berpotensi mencapai 140 ribu meter persegi per hari,” tandasnya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·