Legislator Sambut Putusan MK: Di Golkar Perempuan Diberi Kesempatan Memimpin

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Politikus Partai Golkar Nurul Arifin mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mempertegas tanggungjawab keterwakilan wanita minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif. Ia menilai keterwakilan perempuan di legislatif saat ini bukan hanya untuk memenuhi nomor administratif.

"Bagi Partai Golkar, keterwakilan wanita bukan sekadar memenuhi nomor administratif. Ini adalah bagian dari komitmen kerakyatan agar kebijakan publik lahir dari perspektif nan lebih komplit dan representatif," kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Nurul Arifin mengatakan kehadiran wanita di parlemen terus mengalami peningkatan. Pada Pemilu 1999, keterwakilan wanita di DPR RI hanya sekitar 8,2 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka itu meningkat menjadi 11,5 persen pada 2004, lampau 18 persen pada 2009, sempat turun menjadi 17,3 persen pada 2014, kemudian naik lagi menjadi 20,5 persen pada 2019. Sementara pada periode DPR 2024-2029, jumlah personil wanita mencapai 127 orang dari total 580 personil DPR alias sekitar 21,9 persen.

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif," kata dia.

Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan Golkar memberikan kesempatan nan luas bagi wanita untuk berkontribusi di bagian politik. Ia menilai keberagaman perspektif di parlemen bakal menghasilkan produk undang-undang nan lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Di Golkar, wanita diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa memandang wanita menjadi ketua komisi, ketua perangkat kelengkapan dewan, hingga menduduki kedudukan strategis di kepengurusan partai. Ini menunjukkan adanya ruang meritokrasi nan terus dibangun," kata Nurul.

"Tentu tidak otomatis semua politisi wanita lebih baik daripada laki-laki. Politik tetap soal kapasitas, integritas, dan kepemimpinan. Tetapi keberagaman perspektif dalam parlemen membikin proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif," tambahnya.

Putusan MK

Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan wanita paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon personil DPR/DPRD adalah perihal nan wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan alias tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil ketika partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg wanita 30%.

Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 nan diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, nan pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, lantaran pasal itu tidak menjelaskan pemberian hukuman bagi parpol nan melanggar patokan itu.

Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi putusannya:

Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan wanita paling sedikit 30%, dan dalam perihal ketentuan keterwakilan wanita paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan alias tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada wilayah pemilihan bersangkutan".

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan wanita paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Tonton juga video "Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan bakal Ubah Strategi Parpol Menangi Pemilu?"

(dwr/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News