Jakarta -
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta Kemendikti Saintek untuk tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual nan dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dia meminta Kemendikti memberikan hukuman tegas kepada para pelaku.
"Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas kudu diambil Kemendikti Saintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan pengaruh jera dan menjadi peringatan bagi nan lain," ujar Habib Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Habib Syarief mengatakan kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan bumi pendidikan. Ia mengaku miris dengan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus belakangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual nan terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini," katanya.
Legislator PKB ini mendesak Kemendikti Saintek untuk mengambil langkah serius dan komprehensif dalam menangani persoalan kekerasan seksual. Ia berambisi negara tak abai menyikapi perihal itu.
"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional nan memerlukan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujar Habib Syarief.
"Kampus kudu menjadi ruang kondusif bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut," tambahnya.
Universitas Indonesia (UI) diketahui telah melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal nan melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Pihak kampus menegaskan corak kekerasan seksual dalam secara verbal merupakan pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).
Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas.
Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa nan diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan hukuman organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Erwin menyebut langkah itu merupakan respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Dia menegaskan jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma jika ditemukan unsur pidana.
(dwr/zap)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·