Legislator Diskusikan Urgensi RUU Penangkal Spionase, Ini yang Dibahas

Sedang Trending 23 jam yang lalu
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, berbincang mengenai RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing nan didorong oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra. Hasanuddin mengatakan ada keluhan dari Kepala BIN mengenai spionase nan tak bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Gini, kita baru mendiskusikan ya lantaran ada keluhan dari Ka-BIN nan mengatakan jika ada aktivitas spionase dari pihak asing nan merugikan negara kita ini, belum bisa melakukan tindakan mengeliminasi alias penangkapan terhadap mereka, begitu, seperti CIA ya, kemudian juga di negara-negara lain lah ya. BIN-nya negara-negara lain," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Hasanuddin mengatakan pembicaraan di Komisi I DPR baru tahap awal dan sedang dipelajari. Sejauh ini, kata Hasanuddin, irisan patokan mengenai spionase di UU Intelijen hingga UU Terorisme, namun belum ada patokan secara khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita baru diskusikan dan sedang mempelajari ya, apakah tidak cukup di dalam pasal Undang-undang Intelijen? Karena itu juga di dalam Undang-Undang Intelijen itu ada juga ya undang-undangnya, tetapi nan melakukan penangkapannya ya bukan intelijen, bukan BIN. Tapi diproses, diproses ya, kemudian pelaksanaannya kelak ya pihak kepolisian ya. Itu nan pertama," ungkapnya.

Selain itu, dalam UU KUHP baru, menurut Hasanuddin juga ada irisan mengenai spionase. Kendati demikian, jika pun ada RUU Penanggulangan Spionase maka bakal menekankan mengenai peran BIN untuk menindak pihak asing nan merugikan.

"Lalu di pasal sekian ratus juga jika tidak salah di Undang-Undang KUHP nan baru. Kemudian di Undang-Undang Teroris. Ya sebetulnya di tiga undang-undang itu memungkinkan ada ya. Cuman kita sedang, sedang mempelajari apakah itu kudu menjadi peran BIN alias peran lembaga terkait. Itu aja masalahnya," kata dia.

Hasanuddin menilai BIN sejauh ini belum bisa menindaklanjuti mata-mata asing. Namun, legislator PDIP ini menyebut pembahasan soal penanggulangan spionase tetap tahap awal.

"Bukan hanya sekadar mata-mata ya. Ya mungkin disebut juga mata-mata, tetapi itu adalah kegiatan-kegiatan ya mata-mata, spionase, alias mungkin pengambilan rahasia negara," ujar TB Hasanuddin.

"BIN, BIN menyatakan belum bisa ditindaklanjuti lantaran ada keterbatasan di undang-undang dan minta revisi undang-undang intelijen gitu. (Penanggulangan spionase) ini baru prolog aja pembicaraan," tuturnya.

Kepala BIN Muhammad Herindra sebelumnya mendorong RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Regulasi tersebut dianggap krusial di tengah persaingan geopolitik global.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional berjudul 'Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing' nan diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Herindra menilai aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan tantangan nan perlu dihadapi secara serius. Menurutnya, sejumlah aktivitas tersebut kerap bergerak di wilayah abu-abu sehingga susah dijangkau oleh instrumen norma konvensional.

"Indonesia jangan terlalu naif. Kita kudu tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu kudu disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional," ujar Herindra kepada wartawan.

(rfs/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News