Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal di Tengah Proses Hukum KPK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan jasa keimigrasian tetap melangkah normal di tengah proses norma kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memahami kekhawatiran masyarakat mengenai akibat situasi ini terhadap pelayanan publik.

Oleh lantaran itu, dia mengatakan penguatan internal segera dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh jasa keimigrasian tidak terganggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan nan muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh komponen masyarakat, termasuk penduduk negara asing, bahwa jasa keimigrasian tetap melangkah normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beraksi seperti biasa tanpa ada penundaan," ujar Hendarsam melalui keterangan persnya, Jumat (5/6).

Nonaktifkan pegawai tersangka KPK

Hendarsam mengatakan Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi nan sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Sebagai corak komitmen terhadap penegakan hukum, Hendarsam menegaskan pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah taktis.

"Kami menghormati upaya penegakan norma dan pemberantasan korupsi nan dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai nan sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan," ucap Hendarsam.

"Langkah ini kami ambil agar nan berkepentingan dapat berfokus menjalani proses norma dengan baik, sekaligus memastikan jasa publik tetap optimal," lanjutnya.

Hendarsam telah mengisi kekosongan kedudukan pada posisi-posisi nan terdampak.

"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis nan saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun penyelenggaraan tugas di lapangan," kata dia.

KPK memproses norma 8 orang tersangka mengenai kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 nan pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional