, KOTA BENGKULU, – Sebanyak 59.299 aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu bakal menerima penghasilan ke-13 dengan total alokasi anggaran sebesar Rp268,94 miliar. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, pada Jumat.
Alokasi penghasilan ke-13 ini merupakan corak komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara serta mendorong roda perekonomian masyarakat. Pembayaran tersebut dilaksanakan berasas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, dijadwalkan untuk disalurkan pada Juni 2026, menjelang pergantian tahun aliran baru sekolah.
Menurut Irfan, pencairan penghasilan ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban shopping pendidikan family penerima faedah dalam menyiapkan kebutuhan sekolah anak-anak mereka. Berikut rincian pagu anggaran penyaluran penghasilan ke-13 di wilayah Bengkulu: Provinsi Bengkulu Rp53,27 miliar untuk 10.689 penerima, Kota Bengkulu Rp39,52 miliar untuk 7.168 penerima, Kabupaten Bengkulu Utara Rp26,94 miliar untuk 5.686 penerima, dan Kabupaten Rejang Lebong Rp24,39 miliar dengan 5.501 penerima.
Selanjutnya, Kabupaten Seluma menerima Rp23,86 miliar untuk 5.745 penerima, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp20,76 miliar untuk 4.304 penerima, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp20,45 miliar untuk 4.604 penerima, Kabupaten Kaur Rp17,81 miliar dengan 3.850 penerima, Kabupaten Kepahiang Rp17,42 miliar untuk 4.184 pegawai, Kabupaten Lebong Rp15,67 miliar dengan 3.569 penerima, dan Kabupaten Mukomuko Rp15,67 miliar untuk 3.569 penerima.
Masuknya likuiditas nyaris Rp269 miliar ini ke tengah masyarakat diprediksi bakal meningkatkan volume transaksi di sektor riil, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Provinsi Bengkulu. Ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal nan dieksekusi di wilayah tidak hanya berfaedah bagi aparatur, tetapi juga menstimulasi pendapatan para pedagang dan penyedia jasa lokal.
Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu terus bersinergi dengan seluruh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kabupaten/kota guna memastikan proses pencairan melangkah dengan cepat, akurat, akuntabel, dan tepat waktu tanpa halangan administratif.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·