Beri Usulan Revisi UU Polri, Menteri HAM Pigai: Beberapa Jabatan Bisa Diisi Sipil

Sedang Trending 1 jam yang lalu

 Beberapa Jabatan Bisa Diisi Sipil

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengusulkan agar sejumlah kedudukan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pigai menjelaskan, usulan tersebut bermaksud memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan nan lebih demokratis.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya kedudukan untuk pejabat utama di Kepolisian nan dapat diisi oleh kalangan sipil," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Namun, kedudukan nan dimaksud bukan nan berangkaian dengan tugas pokok operasional kepolisian. Menurutnya, posisi tersebut mencakup bagian support manajerial dan manajemen strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi nan setara dengan kedudukan ketua tinggi madya alias eselon I.

"Tentunya kedudukan nan bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, alias personalia nan tidak mengenai langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com