Lagi-lagi Terseret Kasus Narkoba, Revaldo Dijerat Pasal Berlapis

Sedang Trending 8 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi telah menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Aktor pemeran Rangga dalam AADC series itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal nan berlapis," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).

Dalam perkara ini, Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat nan mengandung psikotropika tanpa izin," ucap Nasriadi.

"Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah alias ilegal, nan obat tersebut mengandung psikotropika nan sangat rawan bagi tubuh kita," sambungnya.

Sebelumnya, Revaldo ditangkap jejeran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartmen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan terhadap Revaldo bermulai dari laporan info masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di apartemen itu. Selanjutnya, polisi menuju ke letak dan memandang seseorang nan mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi.

"Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," ucap Nasriadi, Selasa (25/8).

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti dari tangan Revaldo. Antara lain, tiga plastik klip jejak sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir Xanax dan dua kotak penyimpanan.

Nasriadi menyebut pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasilnya, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

Diketahui, ini merupakan kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus narkoba. Sebelumnya, dia telah tiga kali ditangkap dalam perkara serupa, ialah pada 2006, 2010, dan 2023.

(dis/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional