Sejumlah sepeda motor terparkir di bahu jalan area Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (29/6/2026).(MI/Usman Iskandar)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat nan bertindak di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan masyarakat tidak perlu cemas terhadap angka-angka nan beredar.
Pasalnya wacana tarif parkir bakal naik hingga Rp60 ribu untuk roda empat dan Rp15 ribu untuk roda dua per jamnya. Usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 nan belum final.
“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka nan beredar tetap merupakan usulan nan dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu cemas lantaran tarif nan bertindak saat ini tetap sama dengan sebelumnya,” kata Budi kepada awak media, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur melalui sistem pembahasan berbareng DPRD sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya kudu melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Sehingga, tarif parkir nan bertindak saat ini tetap sama dengan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, tarif parkir nan tetap bertindak hingga saat ini untuk motor Rp2.000, mobil Rp5.000 dan bus/truk Rp7.000 per jamnya.
Sebagai informasi, Media Indonesia menerima satu arsip lampiran matriks komparasi antara Perda 1 Tahun 2024 dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda 1 Tahun 2024.
Salah satu isinya ialah retribusi jasa umum. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, untuk Sedan, Jeep, Minibus, Pickup
dan sejenisnya bakal dikenakan Rp3.000 s.d. Rp12.000 Rp/jam, kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.
Sedangkan, pada Raperda tentang Perubahan Perda 1 Tahun 2024, retribusi untuk mobil Rp6.000 s.d Rp60.000/jam, nan parkir kurang dari 1 jam bakal dihitung 1 jam. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·