Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir, Fokus Tertibkan Parkir Liar

Sedang Trending 42 menit yang lalu
Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir nan bertindak di Jakarta. Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan nomor tarif nan beredar merupakan usulan dari hasil kajian pada 2019 dan 2022. Usulan tersebut hingga sekarang belum menjadi keputusan final.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka nan beredar tetap merupakan usulan nan dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu cemas lantaran tarif nan bertindak saat ini tetap sama dengan sebelumnya,” kata Budi dalam keterangan nan diterima kumparan, Rabu (26/8).

Budi menjelaskan, penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui sistem pembahasan berbareng DPRD sesuai ketentuan nan berlaku.

Jika nantinya terdapat rencana perubahan tarif, kata Budi, prosesnya kudu melalui kajian dan pembahasan berbareng dengan sejumlah pemangku kepentingan. Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga bakal diperhatikan sebelum tarif ditetapkan oleh Gubernur Pramono Anung.

Untuk saat ini, tarif parkir tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif parkir nan bertindak ialah Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 per jam untuk mobil, dan Rp 7.000 per jam untuk bus alias truk.

Fokus Tertibkan Parkir Liar

Lebih lanjut, Dishub DKI menyebut saat ini pihaknya lebih konsentrasi membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran.

Pembenahan dilakukan melalui ekspansi digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, hingga penertiban parkir liar.

Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan. Sistem tersebut bakal terus diperluas secara bertahap.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran nan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar bakal kami tindak tegas,” terang Budi.

Dishub DKI juga membujuk masyarakat menggunakan letak parkir resmi serta memanfaatkan sistem pembayaran digital nan telah tersedia. Langkah tersebut dinilai krusial agar mobilitas penduduk melangkah nyaman dan kondusif serta kegunaan jalan tetap tertib.

“Kami mau masyarakat mendapatkan jasa parkir nan resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami bakal terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar kegunaan jalan dan mobilitas penduduk kembali aman, nyaman dan tertib,” jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan