Kurir Narkoba Ditangkap di Kalideres, 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di area Kalideres, Jakarta Barat. Seorang laki-laki berinisial TE ditangkap beserta peralatan bukti sabu seberat 1,1 kilogram hingga ribuan butir ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan ini bermulai dari info masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke letak nan dimaksud.

Dari penyelidikan itu polisi menangkap tersangka TE di area Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8/2026) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan info bahwa sasaran berada di letak tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas memandang seseorang dengan ciri-ciri sesuai info dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan," kata Nasriadi melalui keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan peralatan bukti narkotika jenis sabu, ekstasi hingga ganja. Rinciannya terdiri dari sabu seberat 1,19 kilogram, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi seberat 228 gram, serta 227 gram ganja.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan duit tunai mata duit asing di dalam tas milik tersangka. "Polisi juga menemukan duit tunai 831 Ringgit Malaysia nan berada di dalam tas milik tersangka," tambahnya.

Barang bukti lain nan turut disita ialah tiga timbangan elektrik, bungkusan teh Cina nan digunakan untuk menyimpan sabu, kitab catatan penjualan, empat unit telepon seluler, dan sebuah tas berwarna hitam.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengungkapkan bahwa tersangka TE tidak bekerja sendiri. Berdasarkan pemeriksaan awal, TE mengaku mendapatkan pasokan peralatan haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial A.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari kerabat A nan saat ini tetap dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan langkah berjumpa dan pembayaran melalui transfer," jelas Vernal.

Saat ini, polisi tetap melakukan pengembangan untuk memburu sosok A nan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap jaringan peredaran ini lebih luas.

Akibat perbuatannya, TE sekarang telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(ond/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News