Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa norma mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, beranggapan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) salah menafsirkan keputusan mengenai pembiayaan ibadah haji dengan pembagian kuota tambahan.
Hal itu disampaikan Mellisa usai mendampingi Yaqut menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/8).
Mellisa mengatakan kedua perihal tersebut merupakan keputusan nan berbeda. Namun, menurut dia, jaksa seakan membenturkan kesepakatan pemerintah dengan DPR mengenai pembiayaan haji, dengan keputusan mengenai konfigurasi pembagian kuota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana nan memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana nan memutuskan kuota," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8).
Mellisa menegaskan kewenangan DPR memutuskan konfigurasi kuota haji baru ada di Undang-undang Haji nan baru.
"Jadi, seolah-olah mengenai kesepakatan dengan DPR itu dibenturkan bahwa kesepakatan pembiayaan itu adalah kesepakatan pembagian kuota. Berbeda, lantaran mengenai dengan kewenangan DPR untuk ikut memutuskan kuota konfigurasi kuota itu baru ada di dalam Undang-undang haji nan baru," terang Mellisa.
"Undang-undang nan lama itu enggak ada. Jadi, memang mereka membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," sambungnya.
Mellisa juga membantah surat dakwaan jaksa nan menyebut pembagian kuota haji tambahan untuk mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut dia, pembagian kuota haji tidak semata-mata berangkaian dengan PIHK, melainkan juga menyangkut keamanan dan keselamatan jemaah haji.
Bahkan, pembagian kuota haji menyangkut kepentingan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
"Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler," katanya.
Ia menegaskan keselamatan jemaah haji dan keahlian pemerintah menjadi pertimbangan utama dalam pembagian kuota haji. Jika dipaksakan, Mellisa menyebut sisa kuota nan tidak terserap bakal merugikan Indonesia.
"Kalau reguler hanya bisa 10.000, maka apakah sisanya kudu kita buang saja? Gitu, kan. Tidak semata-mata kudu dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan nan lebih besar lantaran nan meminta kuota tambahan ini kan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara," imbuhnya.
Mellisa menyatakan pemerintah Indonesia tidak dapat secara sepihak menentukan pembagian kuota haji tambahan. Kata dia, keputusan tersebut kudu berasas kesepakatan dengan Arab Saudi.
"Sekali lagi, mengenai dengan kebijakan untuk penyelenggaraan haji, Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri, ya. Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa nomor nan kudu dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan," tutur dia.
"Berdasarkan dan tertuang di dalam MoU tanggal 8 Januari 2024," lanjutnya.
Yaqut didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menuturkan perbuatan melawan norma itu dilakukan Yaqut berbareng tiga terdakwa lain ialah Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 nan dilakukan bertentangan dengan ketentuan norma nan bertindak dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi PIHK.
(ryn/isn)
19 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·