Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan

Roy Suryo berbareng kuasa hukumnya (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan norma dalam sidang praperadilan keempat mengenai kasus dugaan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo. Pihak Termohon hanya mendasarkan proses investigasi pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025.

“Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret itu hanya soal perubahan administratif, bukan nan sifatnya substantif. Padahal, kita memandang perubahan nan substantif,” kata Refly di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, perubahan dalam SPDP 30 Maret 2026 bukan sekadar perubahan administratif. Sebab, terdapat perubahan pasal nan disangkakan setelah berlakunya KUHP baru.

Ia mencontohkan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama nan berubah menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 dalam KUHP baru. Bahkan, ada beberapa pasal di dalam Undang-Undang ITE nan sebelumnya ada menjadi tidak ada.

“Siapa bilang ini hanya administratif? Ini substantif, Dan kudu disampaikan kepada tersangka lantaran ini mengenai dengan pembelaan,” ujarnya.

Refly mengatakan, pihaknya justru mengetahui keberadaan SPDP terbaru dari surat Komnas HAM nan diterima mereka. Itu pun lantaran timnya mencari info dari beragam sumber lain.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com