Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |09:46 WIB

Kubu Roy Suryo Geram Bandingkan dengan Kasus Razman Nasution/Okezone
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur, mempertanyakan prosedur penahanan keduanya mengenai kasus dugaan piagam palsu. Ia membandingkan perlakuan norma nan diterima kliennya dengan kasus pencemaran nama baik lainnya, seperti perkara Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea.
Menurutnya, ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Padahal, menurutnya, pasal nan disangkakan awalnya adalah pasal pencemaran nama baik dan tuduhan (Pasal 310 dan 311 KUHP) nan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Coba kita lihat Razman Arif Nasution nan hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia juga menyinggung kasus Silfester Matutina nan putusannya sudah berkekuatan norma tetap (inkracht), namun juga tidak pernah menjalani penahanan selama proses norma berjalan meski korbannya adalah pejabat negara.
Abdul Gafur kemudian mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara kliennya. Ia menilai pasal tersebut dipaksakan agar interogator mempunyai dasar norma untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·