Kubu Roy Suryo Bocorkan Petitum Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Kubu Roy Suryo Bocorkan Petitum Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan

Kubu Roy Suryo Bocorkan Petitum Praperadilan Jilid 4/Okezone

JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Petitum itu semestinya dibacakan pada sidang Jumat (7/8/2026) ini, tapi ditunda lantaran pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak hadir.

"Hari ini sejatinya kita bakal membacakan permohonan mengenai pencekalan Mas Roy. Kita tahu sejak Mas Roy diperiksa dengan Dokter Tifa tanggal 13 November 2025 kemudian dilakukan tindakan pencekalan dan sampai sekarang tidak jelas (status pencekalannya)," ujar Refly pada wartawan.

Selama ini, Roy Suryo tidak pernah mencoba keluar negeri, tapi manakala kliennya hendak keluar negeri tentunya bakal ada problem imbas status pencekalannya nan tidak jelas hingga kini. Berkas permohonan praperadilan itu telah diterima PN Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2026 lampau sehingga pihaknya sangat siap membacakan permohonan praperadilannya, khususnya petitumnya.

Namun, kata dia, pihak Kejaksaan selaku turut termohon justru tidak datang sehingga membikin pengadil menunda sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan tersebut.

Hakim telah menegaskan, manakala pada sidang berikutnya itu kubu Kejaksaan tidak datang lagi, sidang bakal tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

"Sudah diterima berkas permohonan praperadilan pada tanggal 30 Juli. Jadi jika sekarang tanggal 7 Agustus sebenarnya sangat proper kami menyampaikannya (isi petitumnya). Lagi-lagi Turut Termohon membikin persidangan ini kudu ditunda satu pekan," tuturnya.

Berkaca pada sidang praperadilan sebelumnya, beber Refly, kubu Kejaksaan juga tidak datang dalam persidangan sebagaimana saat ini. Kala itu, mereka menyampaikan surat berisi kubu Kejaksaan bakal datang di persidangan manakala dibutuhkan, hanya saja sikap mereka tidak datang di persidangan lantaran mereka tidak punya relevansi langsung terhadap kasus nan diajukan praperadilan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com