Kubu Roy Suryo Anggap SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah, Ini Alasannya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Niko Prayoga , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |13:48 WIB

Kubu Roy Suryo Anggap SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah, Ini Alasannya

Kubu Roy Suryo Anggap SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah, Ini Alasannya

JAKARTA - Kubu Roy Suryo cs keberatan terhadap surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) nan diberikan kepada Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan piagam tiruan Jokowi.

Kuasa norma kubu Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya menganggap SP3 terhadap Rismon Sianipar tidak sah. Hal itu lantaran adanya jeratan pidana nan disangkakan ialah Pasal 32 dan 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Hari ini kami tegaskan pula, unik Rismon Sianipar Hasiholan bahwa terhadapnya ada ketentuan pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE nan tetap bertindak baik dengan KUHAP lama maupun KUHAP nan baru pasal 32 dan 35 itu tetap ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata Ahmad dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2026).

Ia menjelaskan, ancaman pidana penjara dalam pasal 35 adalah 12 tahun dan dalam pasal 32 adalah delapan tahun. Sehingga ungkapan Rismon berbareng kuasa hukumnya mengenai SP3 nan diberikan kepada Rismon Sianipar dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jadi pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan pasal 32 itu ancaman pidananya 8 tahun. Artinya, apa nan disampaikan Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya nan sebelumnya adalah bagian dari tim kami sebelum membelot dan berkhianat kepada kami, itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Ahmad.

Menurut dia, jika SP3 nan diberikan itu dianggap sah, perihal itu telah mencoreng kedaulatan norma di Indonesia. Bagi dirinya, perihal itu mengisyaratkan norma tidak berdiri secara independen, melainkan berada di bawah kendali Jokowi.

“Dengan kedua pasal 32 dan 35 nan di atas 5 tahun, ialah 12 tahun penjara kami nyatakan tidak sah dan jika tetap dikerjakan dan dianggap sah maka ini nan kami sebut bahwa negara tidak lagi berada di bawah kendali hukum, tidak ada kedaulatan hukum. Dalam proses berikan norma nan menjadi panglima bukan lagi norma tetapi adalah Joko Widodo,” tuturnya. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com