Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri-Kejagung Justru Perkuat Praperadilan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa norma mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan justru memperkuat dalil nan mereka ajukan.

Salah satu nan disoroti adalah proses penetapan Febrie sebagai tersangka nan disebut tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Hal itu disampaikan kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

“Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban nan sudah disampaikan oleh pihak termohon 1, termohon 2, dan turut termohon,” kata Febri.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi termohon 1, Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon 2, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus turut termohon.

Setelah mencermati jawaban tersebut, tim Febrie menemukan sejumlah keterangan nan dinilai mendukung dalil permohonan mereka.

“Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan nan menguatkan permohonan kami. Tentu kelak kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan,” ujar Febri.

Salah satunya mengenai proses pemeriksaan Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Febri menyebut jawaban termohon mengakui tidak ada pemeriksaan terhadap Febrie sebagai calon tersangka.

“Pertama, misalnya ketika diakui alias dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” katanya.

Selain itu, tim norma menyoroti penggunaan arsip elektronik dan screen capture sebagai bagian dari materi perkara. Menurut Febri, tidak ada penjelasan dalam jawaban termohon mengenai proses digital forensik dan autentikasi terhadap arsip tersebut.

“Dalam arsip nan kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya aktivitas digital forensik nan dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Febri mengatakan digital forensik diperlukan untuk memastikan keaslian serta proses perolehan arsip elektronik sebelum digunakan sebagai perangkat bukti.

“Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik alias turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti nan sah jika tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” tegasnya.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan proses perolehan arsip elektronik dan konsistensi info sejak diperoleh hingga digunakan dalam persidangan.

“Karena kan kita betul-betul kudu memastikan jika ada arsip elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah info perolehan sama ketika info pembacaan, dan apalagi apakah sama sampai proses persidangan,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita