Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim norma eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah meminta pengadil memberi putusan praperadilan secara adil.

Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah usai menyerahkan arsip konklusi kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, pada Senin (24/8).

Febri berambisi pengadil dapat memandang dengan bening gugatan praperadilan nan diajukan kliennya. Ia menilai putusan nan diberikan pengadil dapat menjadi preseden dalam memperbaiki praktik penegakan norma ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami ini memang bisa menjadi preseden nan kuat ke depan jika betul-betul putusannya memandang bahwa penegakan norma itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," katanya.

Ia juga menjelaskan gugatan praperadilan nan diajukan pihaknya merupakan kewenangan tersangka untuk menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok kasus TPPU emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar.

Febrie menyatakan gugatan praperadilan tersebut bermaksud untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan norma agar melangkah secara benar. Karenanya, dia menilai andaikan pengadil mengabulkan permohonan praperadilan tidak otomatis menghilangkan perkara pokok.

"Tidak perlu ada kekhawatiran lantaran kami memandang rumor nan dimunculkan seolah-olah ya jika praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak, tidak perlu perihal tersebut dikhawatirkan," jelsasnya.

Ia mengatakan pihaknya mau menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie. Lebih dari itu, gugaran praperadilan ini menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.

"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses norma nan dilakukan secara melanggar hukum, alias tergesa-gesa dan apalagi terkesan dipaksakan," katanya.

Sebelumnya, Febrie meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa norma meminta pengadil menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

(tfq/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional