Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa norma Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara mengungkap makna di kembali piagam S1 kliennya nan selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.
Menurutnya, bagi Jokowi, piagam bukan sekadar arsip kebanggaan lantaran sukses lulus, namun simbol keberhasilan orang tua nan sukses mengantarkannya menyelesaikan pendidikan di Universitas Gajah Mada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Jokowi beberapa kali menceritakan soal perjuangan menempuh pendidikan dalam kondisi ekonomi family nan terbatas.
"Buat beliau sendiri, ini minta maaf, beliau sering cerita ke saya seperti juga kenapa dia mau bawa piagam SD sampai S1. 'Mas Rivai, saya ini menyelesaikan kuliah di saat-saat itu 40 tahun nan lalu, di mana saya tuh dibesarkan di family nan sangat terbatas. Untuk sekolah saja boleh dibilang perlu perjuangan nan berat dari orang tua saya'," kata Rivai menirukan ucapan Jokowi dalam Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (24/6) malam.
Oleh lantaran itu, menurut dia, Jokowi memandang kelulusan dari UGM bukan hanya sebagai pencapaian pribadi, tapi keberhasilan orang tua.
"'Jadi jika sampai saya bisa lulus dari UGM menyelesaikan ini, bukan hanya suatu kebanggaan bagi saya sebagai pelajar nan bismempertanggungjawabkan tanggung jawab sekolahnya, tapi juga keberhasilan orang tua saya menghantar pendidikan anaknya'," kata Rivai kembali menirukan Jokowi.
Ia menjelaskan pandangan itu menjadi salah satu argumen Jokowi mau polemik piagam mendapat kepastian hukum.
Rivai mengatakan Jokowi pernah menyampaikan keprihatinan lantaran kudu menggunakan upaya norma mengenai polemik ijazahnya. Namun, memang hanya upaya itu nan bisa dilakukan.
"Bahkan pernah juga beliau bilang, 'Kalau perlu di sidang kelak saya bakal bilang Pak Hakim, jika pun ini terbukti, hukumlah seringan-ringannya'. Artinya bukan itu intensinya," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta peralatan bukti dalam kasus tudingan piagam Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).
Setelah proses pelimpahan tahap II itu, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak mehanan Roy dan Tifa. Namun, keduanya kudu wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan membeberkan persidangan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara ini bakal digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun, dia tak mengungkapkan soal argumen kenapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.
Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan bakal digelar sesegera mungkin. Sebab, kata dia, kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.
Teranyar, Kejari Jaksel juga telah melimpahkan berkas perkara Roy Tifa ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) kemarin sekitar pukul 14.45 WIB.
[Gambas:Youtube]
(yoa/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·