Kuasa Hukum Respons Dugaan Febrie Terima Rp40 M dari Tan Kian

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan tak ada konklusi dari pengadil Praperadilan nan menyebut kliennya telah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian mengenai penanganan kasus korupsi di PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Febri menyatakan pihaknya sudah membaca dan mendengar ulang putusan Praperadilan kemarin, dan tak ada kebenaran bahwa pengadil menyimpulkan kliennya telah menerima duit Rp40 miliar dari Tan Kian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak betul ada konklusi pengadil Praperadilan bahwa pak FA [Febrie Adriansyah] menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," kata Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8).

"Yang betul adalah pengadil Praperadilan mengatakan ada bukti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) alias potongan keterangan dari Tan Kian nan diajukan di proses Praperadilan oleh Termohon [Polda Metro Jaya] nan intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan duit nan ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang berjulukan Feri. Itu bunyi ya. Di bukti tersebut Tan Kian memberikan duit pada seseorang berjulukan Feri," terang Febri.

Ia menjelaskan pengadil Praperadilan apalagi tidak bisa menyimpulkan apakah Febrie menerima alias tidak nan dimaksud.

"Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan duit pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Bahkan, pengadil juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima alias tidak menerima duit tersebut. Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan duit pada seseorang berjulukan Feri," tegas Febri.

Dalam kesempatan ini, Febri mengatakan kliennya tulus dan menghormati putusan pengadil tunggal PN Jakarta Selatan nan menolak Praperadilan perihal penggeledahan dan penyitaan.

"Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin lantaran beliau ini kan penegak hukum, jadi jika ada produk norma ya dihormati putusannya," ucapnya.

(ryn/wis)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional