
Kuasa norma korban dugaan pelecehan oleh Ustadz SAM (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Pendakwah berinisial SAM dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santri. Para korban mendesak polisi segera menetapkannya sebagai tersangka dan membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir.
"Setelah RDP dengan DPR, kami sudah meminta interogator segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Misri, sehingga bisa dilakukan kerja sama dengan Interpol. Kalau memang terduga ini di Mesir, ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar pengacara para korban, Achmad Cholidin, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, perbuatan nan dilakukan terduga SAM membikin para korban trauma berat. Apalagi, diduga ada intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya agar mencabut laporan di kepolisian, apalagi ada dugaan upaya suap kepada para korban.
"Ada ancaman, apalagi kepada korban nan ada di Mesir agar tidak membuka perkara ini. Ada juga nan mencoba memberikan biaya agar ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya. Ancaman dengan kalimat seperti ‘saya tidak teruskan Anda sekolah, jika ini diteruskan kelak family Anda bakal terancam’," tuturnya.
Dia menerangkan, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis nan diduga dilakukan SAM terhadap para santrinya di wilayah Bogor telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·