KPK membuka kesempatan untuk mengembangkan kasus Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dengan mengusut dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Akhmad Sodiq sekarang ditetapkan tersangka pemerasan mengenai penerimaan mahasiswa baru.
“Salah satu pengembangan nan juga sempat dibahas tadi di pembahasan pembeberan satu gelar perkara, begitu ada penerimaan alias pembelian aset. Nah itu juga jadi konsentrasi tim untuk pengembangan ke arah TPPU,” ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Akhmad Taufik Husein, dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (22/8).
“Apakah ada modus-modus alias perbuatan indikasi pencucian duit mengenai perolehan aset,” tambahnya.
Sekilas Kasus
KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi mengenai seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka berbareng dengan lima orang lainnya.
Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:
Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
Adhi Wiharto selaku swasta; dan
Mulyono selaku swasta.
KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu ialah SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.
Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran nan dibuka dan dikelola secara berdikari oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.
Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).
Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur berdikari ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya alias gratifikasi,
"Sehingga biaya tambahan nan timbul dari pungutan, di luar biaya nan wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).
KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi nan dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, ialah mengenai Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.
Namun, rupanya siswa itu kandas masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, duit itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, nan dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.
Klaster kedua, penerimaan gratifikasi mengenai dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.
Klaster ketiga, ialah Eko Sumanto mengumpulkan duit dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan duit Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.
Diungkap oleh KPK, Akhmad Sodiq menjual 73 kuota mahasiswa berdikari dari beragam fakultas. Eko Susmanto menjadi koordinatornya. Kepada orang tua dan guru, Eko Susmanto menjual kuota-kuota tersebut dengan nilai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
13 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·