Jakarta -
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyebut pemerintah bakal mengumumkan sejumlah kebijakan strategis mengenai ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut mencakup patokan baru mengenai pembatasan outsourcing (alih daya) dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)
Hal itu disampaikan Andi Gani dalam aktivitas bertemu pers Panitia May Day 2026 di area Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). Andi Gani mengatakan patokan ini nantinya bakal membatasi jenis pekerjaan nan boleh dialihdayakan.
"Aturan outsourcing bakal diumumkan pemerintah 1-2 hari ini, sebelum May Day. Saya mendengar berita dan sudah berjumpa langsung dengan pemerintah, bakal dibatasi lima jenis pekerjaan dan ada pemisah waktu kudu diangkat menjadi tenaga kerja tetap," kata Andi Gani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Gani memberikan bocoran bahwa lima sektor nan diperbolehkan untuk outsourcing di antaranya jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan. Di luar sektor tersebut, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai tenaga kerja tetap.
"Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya kudu pegawai tetap, nggak boleh di-outsourcing. Saya mendengar (batas waktunya) hanya wajib satu tahun, setelah itu kudu diangkat menjadi pegawai tetap. Ada hukuman pidananya juga," tutur Andi Gani.
Dia mengatakan patokan ini kemungkinan besar bakal diterbitkan dalam corak Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) nan merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain soal outsourcing, Andi Gani juga menjelaskan pemerintah bakal mengumumkan Satgas PHK dalam waktu dekat.
"Ya, Satgas PHK saya tegaskan sekali lagi bakal diumumkan sebelum May Day. Satgas PHK besok alias lusa bahkan, apalagi sebelum Rabu saya mendengar bakal diumumkan oleh pemerintah dan langsung bekerja secara langsung," lanjut dia.
Satgas PHK bakal diisi oleh komponen kelas pekerja, akademisi hingga pejabat negara.
"Akan diisi oleh tokoh-tokoh buruh, oleh akademisi, oleh para-para pejabat-pejabat kementerian lintas sektoral," terang Andi Gani.
Nantinya, nomenklatur lembaga itu berjulukan Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Dengan begitu, tugas satgas ini bakal mencakup kesehatan, pendidikan, lampau perumahan, dan agunan sosial bagi para buruh.
"Jadi itu menggantikan DKBN. DKBN saya tegaskan bukan Presiden tidak menepati janji, kami para ketua pekerja nan meminta agar dibuat simpel menjadi Satgas PHK tapi lebih efektif dan lebih simpel," imbuh Andi Gani.
"Karena jika majelis lagi, majelis lagi, kebanyakan lembaga dan APBN sudah ada, dan sudah ada LKS Tripartit nan menjadi wakil para serikat pekerja, pengusaha, dan juga pemerintah," sambung dia.
Masih dalam kesempatan nan sama, Andi Gani mengapresiasi langkah sigap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut nyaris sekuruh tuntutan pekerja telah dipenuhi, mulai dari pengangkatan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, UU PPRT, hingga revisi patokan outsourcing.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo beserta pemerintah yangtelah menepati janji May Day. Buruh bakal sangat bahagia," ucap Andi Gani.
(ond/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·