Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menilai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia tetap berkutat pada rumor nan sama selama bertahun-tahun, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), agunan sosial, hingga praktik outsourcing.
Presiden KSPN, Ristadi, membeberkan kondisi tersebut terjadi lantaran tetap banyak persoalan mendasar nan belum terselesaikan, terutama mengenai perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Menurut Ristadi, penguatan industri nasional menjadi salah satu kunci untuk menciptakan lapangan kerja nan lebih luas sekaligus menekan nomor pengangguran.
“Andaikan investasi bisa diperluas, industri eksis ini bisa tetap dipertahankan oleh pemerintah, maka saudara-saudara kita nan hari ini kesulitan mencari kerja, nan hari ini tetap nganggur, tidak bakal kesulitan mencari pekerjaan,” kata Ristadi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6).
Selain itu, dia memandang investasi nan masuk ke Indonesia perlu lebih selektif agar bisa memberikan akibat positif bagi pekerja. Menurut dia, penanammodal nan mempunyai komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja bakal menciptakan hubungan industrial nan lebih sehat.
“Andaikan investasi kita bisa diperluas, pengusaha nan datang diseleksi oleh pemerintah nan bagus, nan soleh. Maka kemudian ketika dia berinvestasi, mendirikan usahanya di Indonesia, 90 persen bakal memanusiakan, bakal melayakkan pekerjanya,” jelasnya.
Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, mengatakan pemerintah memang tengah terus mendorong kebijakan nan bisa memperkuat daya saing industri sekaligus melindungi pasar domestik.
Hal ini dikarenakan pasar domestik saat ini menyerap sekitar 78 persen produk manufaktur nasional. Terlebih menurut Adie, bentrok geopolitik, gangguan rantai pasok, hingga potensi pengalihan arus perdagangan bumi dapat memberikan tekanan terhadap industri nasional.
“Memperkuat daya saing industri sekaligus melindungi pasar domestik merupakan langkah krusial untuk menjaga keberlangsungan upaya dan kepastian kerja bagi para pekerja Indonesia,” katanya dalam kesempatan nan sama.
Dia membeberkan, saat ini Kemenperin tengah mengupayakan pengaturan entry point impor bagi peralatan konsumsi nan telah bisa diproduksi di dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan impor sekaligus mengoptimalkan aktivitas pelabuhan di luar Pulau Jawa.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ruang nan lebih besar bagi industri nasional untuk tumbuh dan membuka lebih banyak kesempatan kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut Adie membeberkan Kemenperin juga melakukan penguatan industri dalam negeri melalui penguatan daya saing produk sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO), seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), pertimbangan teknis impor, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan instrumen teknis lainnya.
“Namun perlindungan saja tidak cukup. Perlindungan kudu melangkah beriringan dengan peningkatan produktivitas, inovasi, penguasaan teknologi, investasi, pengembangan SDM, dan penguatan rantai pasok nasional,” tuturnya.
Dia memastikan pemerintah berkomitmen menciptakan suasana investasi nan kondusif, memperkuat industri dalam negeri, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan memperluas kesempatan kerja nan layak.
“Saya berambisi KSPN dapat terus menjadi mitra strategis Pemerintah dalam membangun hubungan industrial nan harmonis, produktif, dan berkeadilan,” tutupnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·