Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap gembong narkoba pemilik 98 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.09 WIB.
"Yang berkepentingan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lampau kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Brigjen Pol. Roy dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (13/8).
Dia menyebut gembong narkoba dengan kepemilikan 98 kg sabu nan ditangkap itu adalah buronan mengenai dengan kasus narkoba pada 7 November 2025 atas nama MR alias 'Bos Gendut'.
Ia mengungkapkan, bahwa selain sabu 98 kg, terdapat pula senjata api, emas batangan, samurai, peluru, dan peralatan bukti lainnya nan disita dari MR.
Roy mengatakan pihaknya juga telah menangkap dua orang loyalis di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) operasi.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·