Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban nan kudu dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima duit dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Ya, jadi itu pada saat nan berkepentingan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan duit untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar. Begitu saja," ucap dia.
Dalam kasus ini, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. Saat ini, HS sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·