Kronologi Ekspor 22,3 Kg Emas Ilegal Lewat Bandara Soetta Digagalkan

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2026 |17:05 WIB

Kronologi Ekspor 22,3 Kg Emas Ilegal Lewat Bandara Soetta Digagalkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membongkar upaya ekspor emas batangan alias cast bar terlarangan tanpa dilengkapi arsip resmi Soetta. (foto ;Okezone.com/IMG)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membongkar upaya ekspor emas batangan alias cast bar terlarangan tanpa dilengkapi arsip resmi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026, nan diduga dilakukan dua penduduk negara (WN) Tiongkok berinisial ZC dan ZL dengan melibatkan petugas bandara.

Dari hasil penindakan terhadap dua tersangka tersebut, petugas menyita 30 keping emas seberat 22,317 kilogram senilai Rp60 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menguraikan, kronologi operasi penindakan ini berasal dari hasil pencarian info oleh Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) nan menganalisis pola penyelundupan emas dari kasus terdahulu. Rekam jejak kajian tersebut mengarah pada info krusial mengenai profil sejumlah penumpang penerbangan nan terindikasi saling terhubung dalam satu jaringan.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat nan sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar Djaka dalam konvensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Djaka menerangkan, melalui pemeriksaan intensif, petugas menghentikan dua WNA asal Tiongkok tersebut nan terdaftar sebagai penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong dengan agenda lepas landas pukul 23.50 WIB. Selama pemeriksaan fisik, petugas mengidentifikasi keberadaan emas batangan dengan metode penyembunyian nan berbeda dari masing-masing pelaku.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com