Poin-poin Tuntutan Jaksa ke Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim bersalah dan merugikan finansial negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Berikut poin-poin tuntutan terhadap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, berasas kebenaran norma nan terungkap di persidangan, Nadiem terbukti merugikan finansial negara dalam kasus tersebut.

Nadiem lantas dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh lantaran itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Selain itu, jaksa menuntut agar majelis pengadil menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran duit pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar).

Nadiem juga dituntut bayar duit pengganti Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun), nan merupakan kekayaan kekayaan terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilan nan sah alias diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika duit pengganti total Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun)
tersebut tidak dibayar, maka bakal diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk bayar duit pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4.871.469.603.758 nan merupakan kekayaan kekayaan Terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilan nan sah, alias diduga dari tindak pidana korupsi," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Nadiem berbareng staf unik Jurist Tan (buron) dan Ibrahim Arief namalain Ibam (konsultan) disebut mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis terhadap laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.

Penunjukan Chromebook, menurut jaksa, tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

"Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan norma dan pengkhianatan terhadap konstitusi," tutur jaksa.

Nadiem diproses norma atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptopChromebookdan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Nadiem disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron.

Adapun kerugian finansial negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Atas perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber duit PT AKAB disebut berasal dari investasi Google Asia Pasific senilai 786,99 juta dolar AS.

Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, .

Ibam selaku tenaga konsultan di Kemendikbudristek divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.

Putusan terhadap Ibam diwarnai perbedaan pendapat alias Dissenting Opinion (DO) dari dua pengadil personil Eryusman dan Andi Saputra.

Sementara itu, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.

Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.

(lom/rds)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional